Tanya:
Saya memiliki sebuah toko buku yang menjual buku-buku bergambar. Bagaimana menyiasati hal ini karena setahu saya memajang gambar tidak boleh?
Jawab:
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ketika menjelaskan rincian hukum memiliki benda yang bergambar mengatakan:
“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain yang ada pada benda tersebut. Contohnya adalah gambar yang ada di berbagai majalah dan koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan memiliki gambar yang ada di majalah dan koran tersebut namun berbagai berita, artikel ilmiah dan hal-hal lain yang bermanfaat yang ada di dalamnya. Nampaknya memiliki benda bergambar dengan motif semisal ini hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini bukanlah tujuan utama. Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus gambar-gambar tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang lebih baik.” (Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid dalam Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 120/43, Maktabah Syamilah).
Berdasarkan penjelasan di atas maka jika memiliki benda yang bergambar dengan tujuan di atas diperbolehkan maka konsekuensinya memperjualbelikan benda tersebut tentu saja diperbolehkan.
Namun perlu diingat bahwa penjelasan di atas berkaitan dengan hukum memiliki benda yang memuat gambar, bukan hukum membuat gambar karena dua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda sebagaimana dijelaskan oleh para pakar fiqh dalam buku-buku fiqh.
Artikel ini adalah Bagian dari Rubri Konsultasi di Majalah Swara Qur’an
Sumber: ustadzaris.com
🔍 Bolehkah Keramas Saat Haid, Doa Mandi Wiladah, Doa Agar Cepat Hafal, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Salafiyah Adalah, Bacaan Lengkap Shalat